Dasar hukum nikah adalah firman allah swt dalam Al-qur-an surat An-nisa ayat 3 artinya : " Maka kawininilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tigadan empat, tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan itu) hendaklah satu saja". Al-qur-an surat An-nur ayat 32 artinya : "Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) di antara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut".
- Zaiz (boleh) ini asal hukumnya nikah
- Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya
- Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke lembah perzinahan
- Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
- Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempaun yang akan di nikahi
- Penganten laki-laki
- Pengantin perempuan
- Wali
- Dua orang saksi
- Ijab dan Qabul
- Tidak di paksa atau terpaksa
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Isalam apabila menikah dengan perempuan islam
- Bukan perempuan dalam iddah
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
- Antara laki-laki dan perempaun tersebut bukan muhrim
- Tidak dalam ihram haji dan umrah
- Bukan perempuan musrik
- Islam
- Laki-laki
- Baligh dan berakal
- Merdeka bukan sahaya
- Bersifat adil
Syarat-syarat saksi :
- Laki-laki
- Islam
- Akil Baligh
- Mendengar
- Bisa berbicara dan melihat
- Waras (berakal)
- Adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar