Syarat Menikah Yang Sah Dalam Ajaran Islam
Syarat Menikah Yang Sah Dalam Ajaran Islam | Jika anda ingin menikah dalam waktu dekat ini anda juga harus mengetahui beberapa syarat menikah agar anda jauh lebih paham bagaimana pelaksanaan pernikahan, walaupun mungkin anda sudah banyak dibimbing oleh kedua orang tua anda ataupun orang lain yang menuntun anda apa yang harus anda lakukan waktu pernikahan nanti namun kalau anda belum paham pastinya anda akan merasa ragu dan bertanya-tanya dalam hati anda
Dan kalau anda sekarang ini masih belum mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk menikah menurut rukun nikah di ajaran islam , anda bisa membaca berbagai persyaratan yang harus anda penuhi dibawah ini
Syarat Sah Menikah
Syarat Nikah Untuk Mempelai Pria
- Memeluk agama islam
- Laki-laki yang tertentu
- Bukan Lelaki Mahram Dengan Calon Isti ( masih saudara kandung )
- Calon mempelai Pria Mengatahui Wali nikah asli yang akan menjadi wali di pernikahan
- Tidak dalam Ihram umrah atau haji
- Menikah dengan kerelaan/kemauan sendiri bukan dengan paksaan
- Tidak memiliki 4 (empat) orang istri pada waktu menikah
- Mengetahui perempuan yang akan dijadikan dinikahi dan dijadikan istri
Syarat Untuk Mempelai Wanita
- Memeluk agama islam
- Wanita yang tertentu
- Bukan wanita mahram dengan calon suami (saudara kandung calon suami)
- Wanita bukan seorang kuntsa ( menyukai sesama jenis )
- Tidak dalam Ihram umrah atau haji
- Calon mempelai wanita tidak boleh didalam Iddah
- Tidak berposisi sebagai istri orang
Syarat Wali Nikah
- Beragama islam (bukanlah seoarnag yang kafir )
- Wali Nikah laki-laki bukan wanita
- Sudah Baligh
- Menjadi wali dengan kerelaan sendiri bukan dengan paksaan
- Tidak dalam ihram umroh atau haji
- Tidak Gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir
- Sudah Merdeka
Syarat Saksi Nikah
- Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- Memeluk Ajaran Agama Islam
- Memiliki Akal Yang Sehat
- Sudah Baligh
- Berjenis Kelamin Laki-laki
- Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam Ijab dan juga Qobul
- Saksi Harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar
- Adil ( Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil)
- Sudah Merdeka
Syarat Ijab Nikah
- Pernikahan Yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat
- Tidak boleh merubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri
- Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan
- Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian )
- Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini di lafazkan
Syarat Qobul
- Perkataan Qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak mengandung kata-kata sindiran
- Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya ( jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain )
- Tidak Dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mutaah)
- Tidak memiliki persyaratan pada saat Qobul diucapkan
- Harus Menyebutkan Nama Calon istinya
Syarat Nikah adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anda semua yang akan menikah , pastinya anda tidak mau pernikahan anda menjadi zina atau dosa karena kesalahan yang anda lakukan pada saat anda melangsungkan pernikahan, karena sesungguhnya pernikahan akan menjadi penyempurna agama islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar